Palembang – Bertempat di Aston Palembang Hotel & Conference Center tanggal 20-21 Juni 2024, Tax Center Universitas Indonesia menyelenggarakan Carbon Pricing Training yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dalam perdagangan karbon meliputi Perwakilan Pemerintah Pusat, Organisasi Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten, Akademisi, Perwakilan Asosiasi Bisnis, dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Carbon Pricing Training bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan Carbon Pricing dalam konteks perdagangan karbon maupun pajak karbon dengan narasumber berasal dari 1) Otoritas Jasa Keuangan, 2) Bursa Efek Indonesia, 3) Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, 4) Direktorat Pendanaan Luar Negeri, Bappenas, 5) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 6) Kementerian energi dan Sumber Daya Mineral dan 7) Kementerian Dalam Negeri.
Beberapa poin penting yang diperoleh dari Q&A Carbon Pricing Training untuk dilaksanakan di Kebun Raya Sriwijaya Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Sumatera Selatan diantaranya:
- Pengelolaan Kebun Raya dapat dikelompokan dalam Sektor Forestry and Other Land Use (FOLU) yang bersifat mandatory dalam penurunan emisi karbon;
- Dalam skema perdagangan karbon, pengelolaan Kebun Raya dikategorikan dalam skema Carbon Offset Credit yaitu Carbon Removal (serapan karbon);
- Berdasarkan PermenLHK 7/2023 terdapat 22 aksi mitigasi diantaranya:
- Pembangunan hutan tanaman;
- restorasi gambut;
- perbaikan tata air gambut;
- rehabilitasi mangrove;
- pembangunan persemaian permanen;
- Konservasi keanekaragaman hayati
- Untuk mendapatkan kinerja Carbon Offset Credit, setiap kegiatan aksi migitasi tersebut harus terverifikasi dalam Sistem Registri Nasional Perubahan Iklim (SRN-PI) di srn.menlhk.go.id. Sistem Registri Nasional terbuka untuk para pelaksana kegiatan pengendalian perubahan iklim baik dari kelompok masyarakat seperti kelompok petani ramah iklim, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pendamping masyarakat, aparatur pemerintah baik tingkat nasional maupun provinsi dan kabupaten/kota hingga sektor swasta yang ingin mendaftarkan kegiatan maupun dukungan pengendalian perubahan iklim yang diinisiasinya.
- Kinerja Carbon Offset Credit dari pelaku usaha diberikan dalam bentuk Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE) yang dapat diperjualbelikan sedangkan dari non pelaku usaha diberikan dalam bentuk Sertifikat Apresiasi;
- Pada tingkatan pelaksana yang harus dilakukan adalah menyusun Dokumen Rencana aksi Mitigasi (DRAM).