Bertempat di Ruang Rapat Harmony & Happiness Bappeda Litbang Kota Palembang, tanggal 19 Juli 2024 Kepala Bidang Ekonomi dan Pembangunan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Ibu Ika Oktavianti, SE., M.Kom didampingi Kasubbid Ekonomi Karmelina, SE,. MM menghadiri acara Rapat Perencanaan Penggunaan Logo/Brand Kota Palembang pada Merek Kolektif dan dihadiri oleh Perangkat Daerah yang terkait. Acara di buka langsung oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Ibu Putri Damayanti, S.Pi., M.Si
Merek kolektif yang merupakan salah satu kekayaan intelektual, merek kolektif dapat dimiliki oleh suatu komunitas, koperasi, paguyuban, perkumpulan, asosiasi, dan lainnya, sehingga dalam permohonan pendaftaran merek perlu melampirkan perjanjian penggunaan merek kolektif. Merek kolektif belum banyak yang memanfaatkannya. Keunggulan merek kolektif dapat menekan biaya pendaftaran, promosi dan biaya penegakan hukum karena ditanggung bersama anggota. Pemerintah Daerah juga dapat menikmati reputasi daerah atau produk yang telah dibangun oleh produsen lain, serta memberikan peluang kerja sama, menguatkan kualitas produk, dan bisa menjadi alat pembangunan daerah. Penggunaan merek kolektif oleh pelaku UMKM memiliki potensi yang dapat menguntungkan banyak pihak dan sebagai upaya mempromosikan produk unggulan daerah dan sebagai upaya melindunginya dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta mempromosikan produk-produk unggulan daerah yang merupakan bagian dari identitas budaya dan alam.
Dalam materi Pemaparan disampaikan bahwa ada beberapa ketentuan pendaftaran merek kolektif. Yang pertama adalah pada saat pendaftaran harus jelas dinyatakan sebagai Merek Kolektif. Sedangkan yang kedua, wajib disertai salinan ketentuan pengguaan merek tersebut. Merek kolektif secara hukum didefinisikan sebagai merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Diharapkan kedepannya pemerintah daerah, pelaku UMKM, dan perkumpulan/paguyuban agar dapat menggali potensi kelompoknya sehingga dapat meningkatkan reputasi daerah dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah.